Komisi I Siap Bentuk Pansus
SAMPIT – Kasus sengketa tanah kuburan di Jalan Jenderal Soedirman Km 6, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih belum jelas tindaklanjutnya.
Komisi I DPRD Kotim memberikan warning kepada Pemkab Kotim dan instansi terkait, agar menyelesaikan masalah ini dalam waktu satu bulan.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Rimbun ST menilai, kasus sengketa tanah makam tersebut sepertinya sengaja tidak diselesaikan untuk kepentingan banyak pihak. Padahal semestinya penanganannya tidak harus menunggu bertahun-tahun untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Ini kami lihat dalam hal ini ada unsur kesengajaan dan kepentingan pihak tertentu. Tetapi kami di Komisi I berkomitmen akan menyelesaikan masalah ini sampai tanah makam lintas agama tersebut kembali seperti fungsi asalnya,” tegas Rimbun di Sampit, Senin (10/2/2020).
Selain lahan itu harus dikembalikan ke fungsi asalnya, menurut Rimbun, juga luas maupun lebarnya harus sama seperti yang sudah dituangkan dalam surat l Agraria Tahun 1987. Karena tanah itu tukar guling, maka wajib untuk dikembalikan sesuai fungsinya.
Di sisi lain, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, pihaknya di Komisi I akan segera membentuk panitia khusus (pansus) apabila kasus tanah makam tersebut tidak selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Deadline ini sesuai hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim pada Jumat (7/2/2020) lalu.
“Kita tunggu tindakan pemerintah daerah. Kami di Komisi I sudah siap membentuk pansus apabila dalam waktu yang ditentukan yakni satu bulan, kasus tanah makam lintas agama itu tidak selesai, maka kami sendiri yang akan turun,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Sutik, yang juga anggota Komisi I DPRD Kotim. Dalam waktu satu bukan Pemkab Kotim harus menyelesaikan sengketa tersebut, dan mengembalikan tanah itu kepada yang berhak sesuai dengan data-data dan fakta sebelumnya.
“Pemkab Kotim harus berpegang teguh dengan fakta dan dokumen mulai dari SK Nupati tahun 1991 hingga Surat Keputusan Agraria dan seterusnya,” tandas Sutik.(red)
Komentar