Pemkab Gumas dan DPRD Sepakat Bahas Tujuh Raperda

KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sepakat untuk membahas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda).

Dari tujuh raperda tersebut, lima diajukan oleh Pemkab Gumas dan dua lainnya merupakan inisiatif dari DPRD.

Lima raperda yang diajukan oleh Pemkab Gumas dan telah mendapatkan persetujuan dari fraksi pendukung DPRD, antara lain tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas Tahun 2025, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca Juga :  DPRD Gumas Ingatkan Program BPKRTLH Harus Selektif

Selain itu, raperda lain yang akan dibahas meliputi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta Penanggulangan Tuberkulosis.

Sementara itu, dua raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gumas untuk dibahas bersama Pemkab adalah tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan, serta tentang Keolahragaan.

Baca Juga :  Infrastruktur Jalan Diharapkan Menyentuh Kepentingan Masyarakat

Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kuala Kurun pada Senin (11/11/2024), Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gumas, Nomi Aprilia, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik pembahasan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa fraksinya memahami dan menyadari urgensi dari raperda-raperda yang akan dibahas.

Baca Juga :  TMMD Bentuk Kontribusi untuk Kemajuan Daerah

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik, memahami, dan menyadari urgensi raperda dimaksud,” ujar Nomi Aprilia.

Diharapkan, pembahasan tujuh raperda ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Gunung Mas, serta dapat menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat setempat.

Penulis : Heriyadi

Editor : Yohanes Frans Dodie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA