KUALA KURUN, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas resmi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU penanganan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama bantuan hukum tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni di ruang rapat lantai I, Kantor Bupati Gumas, Selasa (29/8/2023).
“Saya sangat mengapresiasi pihak Kejari Gumas, karena sudah banyak membantu dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Jaya.
Menurut Bupati Gumas, kerjasama ini sudah terjalin sejak dulu. Hal ini sebagai salah satu tujuan dari pembinaan dalam pemberian bantuan hukum ketika ada penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gumas.
Lanjutnya, nota kesepahaman ini kembali disepakati lagi antara pemkab dan Kejari Gumas, karena batas waktu yang ditentukan sudah berakhir dan kembali dilakukan kesepakatan yang baru sebagai langkah perpanjangan.
Jaya menambahkan, penandantangan MoU sebagai penegasan bahwa Pemerintah akan selalu transparan, efektif serta efisien dalam pengambilan kebijakan yang akan dilaksanakan sebagai fungsi pendampingan ke depannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni mengungkapkan, bantuan hukum dengan tujuan untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
Dengan diperpanjang MoU ini disebutkan dia, sebagai landasan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Datun dalam bentuk komitmen, serta keseriusan kejaksaan membangun kemitraan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Gumas.
“Dari perjanjian kerjasama ini, kami jaksa pengacara negara Kejari Gumas lebih mengoptimalkan koordinasi yang kuat secara efektif dalam pelaksaaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dengan menyampaikan dukungan data hingga informasi,” kata Sahroni. (hy/red4)










