KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan bersama DPRD setempat mulai melakukan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan tersebut menyusul sepakatnya semua fraksi DPRD Katingan.
“Dalam pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna semua fraksi menyatakan sepakat sembilan Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah tersebut bisa dibahas dalam rapat gabungan komisi,” kata Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto di Kasongan, kemarin.
Sembilan Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, Raperda tentang Perlindungan Fauna dan Flora, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT Bank Kalteng Tahun 2019 – 2029.
Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pelestarian Kearifan Lokal Budaya dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, dalam membangun sistem hukum sebagai paket regulasi, harus senantiasa mengikuti sistem pembangunan hukum secara nasional dalam kerangka negara hukum.
“Kita menginginkan setiap upaya pembangunan di setiap sektor harus dibarengi dengan perangkat aturan yang menjadi rambu-rambu sebagai kaidah dan bersifat normatif. Hal ini agar tujuan pembangunan yang ada berjalan sesuai dengan keinginan, bermanfaat dan memiliki jaminan kepastian hukum,” ujar Sakariyas. (red)
Komentar