MUARA TEWEH, inikalteng.com – Pemkab Barito Utara (Barut), menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat. Kedua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, serta Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, melalui sambutannya yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD barut, yang dipimpin Ketua DPRD Barut Hj. Mery Rukaini, Senin (22/3/2021), menyebutkan, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah dilakukan evaluasi kelembagaan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Di mana Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian, mengalami peningkatan skor sehingga dapat menjadi perangkat daerah tipe A. Sedangkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengalami penurun menjadi tipe C, dan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan tipe C.
“Perubahan Peraturan tentang Pajak Daerah, untuk melaksanakan ketentuan pasal 87 ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak, ditetapkan paling rendah sebesar Rp60 juta bagi setiap wajib pajak,” pungkasnya. (red2)
Komentar