Pemkab Barut Ikuti Rakorsin Penegakan Prokes

MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakorsin) pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Instruksi Presiden itu diterbitkan, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam kegiatan yang diikuti secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati Barut, Rabu (2/9/2020), dipimpin langsung Asisten II Sekda Kaltengh Nurul Edy.

Baca Juga :  Warga Binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh Dibekali Kerajinan Berbasis Kearifan Lokal

“Kegiatan ini akan melahirkan keputusan-keputusan maupun komitmen bersama, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarkat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan. Tentunya, dalam aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujarnya.

Oleh karena itu kepada masyarakat Indonesia khusunya di Kalteng, diwajibkan mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Maret 2021, Pulpis akan Gelar Pilkades Serentak

Nurul Edy menyebutkan, sanksi akan terus diberlakukan kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, baik teguran lisan, tertulis, administrasi, hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.

Sementara pelanggaran perorangan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi tersebut diberikan, agar memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Baca Juga :  Pemkab Mura dan AMC Evaluasi PPM Sektor Pertambangan

“Kita akan terus jalankan aturan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tutup Nurul Edy. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA