MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara (Barut), mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi (Rakorsin) pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes). Instruksi Presiden itu diterbitkan, dalam rangka pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kegiatan yang diikuti secara virtual dari Rumah Jabatan Bupati Barut, Rabu (2/9/2020), dipimpin langsung Asisten II Sekda Kaltengh Nurul Edy.
“Kegiatan ini akan melahirkan keputusan-keputusan maupun komitmen bersama, dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarkat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan. Tentunya, dalam aktivitas masyarakat sehari-hari,” ujarnya.
Oleh karena itu kepada masyarakat Indonesia khusunya di Kalteng, diwajibkan mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disipilin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Nurul Edy menyebutkan, sanksi akan terus diberlakukan kepada pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum, baik teguran lisan, tertulis, administrasi, hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.
Sementara pelanggaran perorangan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi tersebut diberikan, agar memberi efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
“Kita akan terus jalankan aturan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19,” tutup Nurul Edy. (red)