MUARA TEWEH, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkkomitmen untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal ini disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Di hadapan fraksi-fraksi DPRD Barito Utara, Shalahuddin menekankan bahwa lima Raperda yang tengah dibahas tidak sekadar menjadi agenda legislasi, tetapi merupakan bagian dari strategi besar untuk menjamin hak masyarakat, terutama terkait hunian layak dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Salah satu Raperda yang menjadi perhatian adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.
Pemerintah daerah memastikan proses penyerahan PSU dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan, sehingga fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan dilakukan serah terima, PSU akan dicatat sebagai aset daerah dan pemeliharaannya dialokasikan melalui APBD agar tetap berfungsi dengan baik,” ujar Bupati.
Selain itu, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh juga menjadi fokus.
Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan hunian layak tanpa diskriminasi melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH), dukungan program nasional tiga juta rumah, serta Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Editor : Yohanes Frans Dodie










