SAMPIT – Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke pemerintah pusat, terungkap bahwa pemekaran Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara) dan Provinsi Kotawaringin Raya sampai saat ini belum ada kejelasan kapan terealisasi. Pasalnya, hal itu tersandung moratorium pemerintah pusat, yang masih belum dicabut.
“Kalau mengacu kepada moratorium, kita tidak bisa memastikan kapan bisa terealisasi. Karena moratorium itu tidak ada batasan waktunya sampai kapan,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur di Sampit, Senin (9/12/2019).
Dijelaskan, tahapan khusus untuk Kotara saat ini sudah dilalui dan berkasnya sudah masuk di Kementerian Dalam Negeri. Kendatipun masih ada kekurangan, namun sudah masuk dalam daftar pemekaran.
“Memang salah satu syaratnya adalah persetujuan atau dukungan dari semua kepala desa se-Kotim. Itu sebagian syarat yang diperlukan supaya pemekaran tersebut bisa diproses,” katanya.
Sementara, lanjut Rudianur, untuk pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya, berdasarkan hasil konsultasi ke tingkat pusat, tampaknya masih jauh. Sebab, berkasnya pun belum masuk daftar pemekaran.
“Berkas untuk Provinsi Kotawaringin Raya belum masuk di kementerian. Jadi saya pikir ini harus diperhatikan lagi. Kemudian berkaitan dengan anggaran pemekaran itu, seingat saya ada dianggarkan oleh pemerintah daerah,” pungkas Rudianur.(red)