PURUK CAHU – Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran. Di mana KUA dan PPAS memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian anggaran tahun 2020.
Hal itu dusampaikan Bupati Murung Raya, Perdie MA dalam sambutannya pada Rapat Paripurna Ke-IV Masa Sidang Ke-III Tahun Sidang 2019, dalam rangka penyerahan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2020 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) di Puruk Cahu, pekan kemarin.
Dikatakan, Rancangan KUA dan PPAS APBD 2020 masih tetap bertumpu pada lima misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Mura tahun 2018-2023 dan disinergikan dengan prioritas pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya, penyusunan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Mura TA 2020, mempunyai nilai strategis dalam memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat sesuai dengan sumber daya yang dimiliki oleh daerah.
“Untuk itu, kata Perdie, pihaknya mengharapkan kepada unsur pimpinan dan anggota DPRD Mura bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, agar dapat mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mempercepat proses pembahasannya. Sehingga persetujuan bersama dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.(red)