KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bakal menarik retribusi dari pemanfaatan Kebun Raya Katingan. Penarikan tersebut akan diberlakukan apabila Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, resmi disahkan.
Saat ini raperda tersebut telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas.
“Bagian yang menjadi komponen atau jenis retribusi pada perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2011 itu, adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah terhadap pemanfaatan Kebun Raya Katingan,” jelas Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, belum lama ini.
Diterangkan, retribusi tentang jasa usaha adalah implementasi amanat Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda itu disusun berdasarkan objek dan penggolongannya sebagai retribusi jasa usaha, yang pada hakekatnya sebagai kompensasi atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial.
Prinsip komersial tersebut, lanjut Bupati, meliputi pelayanan yang menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak lain atau swasta. (red)
Komentar