Pelaku Pencurian Sawit di PT ALS Diburu, Mobil Pikap dan Uang Rp4,5 Juta Diamankan

Gunung Mas, Peristiwa295 Dilihat

KUALA KURUN, inikalteng.com – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas terus memburu seorang terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Agro Lestari Sentosa (ALS), Kecamatan Manuhing. Meski pelaku berhasil melarikan diri saat hendak diamankan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil pikap dan uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sawit curian.

Kasus tersebut menjadi salah satu perkara menonjol yang berhasil diungkap Polres Gunung Mas dalam periode Januari hingga Mei 2026. Perkembangan penanganannya disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting rilis pengungkapan kasus bersama Kapolda Kalimantan Tengah yang memaparkan capaian penegakan hukum di wilayah jajaran Polda Kalteng.

Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan swasta bernama Mulyadi pada 27 Maret 2026. Dugaan pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing, areal perkebunan PT ALS, Kecamatan Manuhing.

Menurut Indras, pelapor bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan kebun. Saat tiba di tempat kejadian, mereka menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi KH 8022 HB yang telah diamankan sejumlah saksi dan diduga digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil pencurian.

Hasil penyelidikan mengungkap identitas terduga pelaku berinisial MJ, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Tangkiling Dahuyan. Namun, saat petugas bersama pihak keamanan perusahaan mendatangi lokasi, MJ berhasil melarikan diri. Hingga kini, yang bersangkutan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian.

Penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kendaraan yang digunakan pelaku mengalami amblas akibat membawa muatan berlebih. Buah sawit yang diangkut diduga berasal dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS. Kondisi kendaraan yang tidak mampu menahan beban muatan tersebut diduga menjadi penyebab gagalnya aksi pencurian sekaligus memudahkan proses pengungkapan kasus oleh petugas.

Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa dua lembar nota penjualan dan surat reflas, dua buah tojok sawit, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000 yang diduga merupakan hasil penjualan buah sawit curian. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Gunung Mas menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berkomitmen memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah hukumnya.

Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *