BANDUNG, inikalteng.com – Pihak kepolisian telah memeriksa dua korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen peserta PPDS. Meskipun keduanya mengalami tindakan yang sama, insiden terjadi pada waktu dan dengan alasan yang berbeda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menjelaskan bahwa pelecehan terjadi di Gedung MCHC lantai 7 Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan menimpa dua pasien yang berusia 21 dan 31 tahun.
Menurut Surawan, pelaku awalnya berada di ruangan bersama dokter lain. Namun, kemudian dia menghubungi korban secara pribadi dan mengajak mereka masuk ke ruangan tersebut, hanya berdua dengannya.
“Pelaku beralasan bahwa pasien akan menjalani anestesi, lalu korban dibawa ke ruangan yang sama,” ujar Surawan saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar pada Jumat (11/4/2025).
Untuk korban kedua, pelaku berdalih akan melakukan tes alergi terhadap obat bius. “Alasannya berbeda. Pada korban kedua, pelaku mengatakan ingin melakukan uji alergi terhadap obat bius. Awalnya tetap bersama dokter lain, tapi saat melakukan aksinya, ia menghubungi pasien secara pribadi,” tambahnya.
Terkait pengawasan di rumah sakit, Surawan mengatakan pihak RSHS akan melakukan evaluasi internal dan akan bekerja sama dengan Polda Jabar, terutama dalam pengawasan terhadap dokter residen.
“Ini merupakan insiden yang tidak diharapkan. Ruangan tempat kejadian sebenarnya belum digunakan secara resmi. Karena itu, pihak rumah sakit akan mengevaluasi sistem pengawasan terhadap dokter residen dan kami juga akan dilibatkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surawan menyampaikan bahwa korban akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan. Sementara itu, terhadap pelaku akan dikenakan pasal pemberatan karena melakukan tindak pidana secara berulang.
“Kami akan terapkan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang. Ini berarti ada penambahan hukuman karena pelaku melakukan tindak pidana lebih dari satu kali,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Polda Jabar telah menetapkan Priguna Anugerah Pratama sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap salah satu keluarga pasien di RSHS Bandung. Korban yang telah melapor diketahui berinisial FH (21).
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.