PALANGKA RAYA – Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Kalteng, diingatkan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak para karyawannya. Salah satunya menyangkut jaminan kesehatan.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Kalteng, Ina Prayawati, terkait sampai saat ini masih ada sejumlah PBS di Kalteng yang belum memenuhi standarisasi kinerja karyawannya.
“Pemenuhan standar hak para karyawan perusahaan, merupakan kewajiban perusahaan yang bersangkutan. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2013, Pasal 11 ayat 1 tentang Jaminan Kesehatan. PBS wajib menaati Perpres tersebut, dan juga Undang-Undang (UU) tentang Ketenagakerjaan,” jelas Ina Prayawati kepada wartawan di Palangka Raya, kemarin.
Dipaparkan, dalam UU Ketenagakerjaan dan Perpres nomor 12 tahun 2013, disebutkan bahwa Pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Ketetapan hukum lainnya yang mengharusnya PBS untuk memenuhi kewajibannya terhadap karyawan yaitu UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal 17 ayat (1) dan (2), menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
“Sudah jelas ada payung hukum bagi karyawan. Bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
Terkait hal itu, Ina Prayawati meminta Pemerintah melalui instansi terkait, untuk menindak tegas PBS yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak karyawannya.(red)
Komentar