Satu Calon Ajukan Gugatan
TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Provinsi Kalimantan Tengah diduga cacat hukum. Pasalnya, ada salah seorang calon kandidat yakni Emilia selaku mantan Kades setempat, dalam proses pencalonan diduga bertentangan dengan aturan, tetapi bisa mengikuti pemilihan.
Dugaan itu diungkapkan Erwin Nakallelo kepada sejumlah awak media, Senin (29/11/2021).
“Yang bersangkutan pernah terpilih menjadi Kepala Desa Dayu periode 2017-2023, tapi kemudian diberhentikan berdasarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 280 Tahun 2019, tanggal 2 Mei 2019,” ungkapnya.
Menurut Erwin, SK Bupati Bartim tersebut merujuk kepada hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Palangka Raya Nomor 31/G/2016/PTUN.PLK. Dalam putusan PT TUN itu, Emilia diberi waktu untuk membuktikan keabsahan ijazahnya.
Dalam dua putusan itu, pokok perkaranya adalah ijazah yang digunakan sebagai syarat mengikuti Pilkades 2017 terindikasi kuat dan meyakinkan aspal (asli tapi palsu). Kemudian dalam syarat Pilkades Antar Waktu (PAW) Desa Dayu, yang bersangkutan menggunakan ijazah baru (Paket B) yang diterbitkan pada tahun ajaran 2019/2020.
Karena diberhentikan dengan masa waktu sisa jabatan lebih dari satu tahun, maka sesuai dengan pasal 47 Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, wajib dilakukan penunjukan Penjabat Kepala Desa untuk melaksanakan tugas desa dan melaksanakan PAW.
“Di sini saja terlihat kejanggalan tersebut. Orang yang sama, yakni yang diberhentikan dari jabatan kepala desa periode 2017-2023 pada tahun 2019 maju kembali dalam Pilkades Antar Waktu. Ini luar biasa,” kata Erwin.
Dia juga mengungkapkan, keberatan ini sudah disampaikan pertama kali pada 19 Juli 2021 dan kedua kalinya pada 28 Juli 2021 yang ditujukan kepada Panitia PAW Desa Dayu Tahun 2021. Namun keberatan ini tidak pernah diberikan jawaban secara resmi.
“Saya pernah bertanya melalui pesan WhatsApp, jawabannya berdasarkan hasil koordinasi panitia, BPD dan panitia kecamatan sepakat tidak memberikan tanggapan,” kata Erwin sembari menunjukkan bukti screenshoot percakapan tersebut.
Erwin juga menduga ada pelanggaran, baik dugaan pidana maupun etika yang dilakukan Panitia PAW Desa Dayu tahun 2021. Seperti dalam proses tahapan penjaringan/penyaringan tahap I, dari pendaftaran sampai verifikasi banyak ditemukan kejanggalan dan indikasi ketidakadilan oleh Panitia Penyelenggara, Panitia Pelaksana, hingga Tim Kecamatan.
“Karena protes, keberatan, dan penyampaian untuk melaksanakan tahapan secara adil dan terbuka sesuai aturan ketentuan perundang-undangan tidak ditanggapi, maka saya sendiri sudah melaporkan masalah ini secara berjenjang kepada pihak terkait dan yang berwenang,” kata Erwin.
Sementara itu, Ketua Panitia PAW Desa Dayu, Hindarto menuding keberatan yang disampaikan Erwin Nakalelo kepada salah satu calon PAW Kades Dayu hanyalah untuk mencari-cari alasan saja. Alasannya, keberatan yang disampaikan Erwin tidak memiliki dasar yang cukup kuat. “Hanya mencari-cari kesalahan saja,” kata Hindarto melalui telepon genggamnya.
Dia juga menyampaikan bahwa panitia menerima Emilia sebagai Calon PAW Desa Dayu tahun 2021 berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pemusyawaran Desa Dayu, Panitia tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. “Pandangan kami selaku panitia, syaratnya lengkap dan hak politiknya tidak dicabut baik itu oleh Pengadilan Negeri maupun PTUN,” kata Hindarto.
Menanggapi pernyataan Ketua Panitia Pelaksana PAW Desa Dayu 2021-2023 itu, Erwin menilai panitia hanya mencari-cari alasan dan menutupi pelaksanaan tahapan yang semuanya sudah diatur oleh aturan ketentuan perundang-undangan.
“Jika panitia pelaksana sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan ketentuan perundang-undangan, tentu tidak akan muncul protes, keberatan dan gugatan,” katanya.
Diungkapkan pula, bahwa pada tahap awal verifikasi saja ada tiga bakal calon (bacalon) menandatangani keberatan terhadap panitia, sehingga membuat tertundanya proses verifikasi. “Nanti kita buktikan secara hukum, apakah saya yang mencari kesalahan atau panitia yang menutupi kesalahan,” kata Erwin seraya kembali memperlihatkan screenshoot komunikasinya dengan panitia.
Untuk diketahui, PAW Desa Dayu tahun 2021 ini diikuti tiga kandidat yakni Erwin Nakalelo, Alus Satria dan Emilia. Pemungutan suara sudah dilaksanakan pada Rabu (24/11/2021) lalu, dengan 100 orang pemilih yang merupakan perwakilan tiap RT masing-masing 10 orang pemilih. Hasil pemilihan, Nomor urut tiga, Emilia memperoleh 56 suara, nomor urut dua Alus Satria 19 suara, dan nomor urut satu Erwin meraih 25 suara.
Kasat Reskrim Polres Bartim AKP Ecky Widi Prawira membenarkan pihaknya sudah menerima laporan mengenai PAW Desa Dayu tahun 2021. “Kita sudah terima laporan, dan saat ini lagi berproses,” katanya.
Terkait laporan ke Polres Bartim yang saat ini sedang dalam proses, Calon Kades Dayu nomor, Emilia, belum bisa dikonfirmasi baik lewat WA maupun telepon genggamnya. (*/red).