PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Merasa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur, pasangan suami istri asal Palangka Raya, Yarkoni dan Rahmawati mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Kuasa hukum pasutri tersebut, Rahmadi G Lentam menyampaikan, mulai penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap pasangan kliennya tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan aturan.
“Tindakan termohon praperadilan tidak sah karena tak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sesuai KUHAP junto putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya, Kamis (15/2/2024).
Rahmadi mejelaskan, penetapan tersangka terhadap Yarkoni dan Rahmawati juga tidak disertai bukti permulaan yang cukup. Bahkan keduanya tidak pernah diperiksa penyidik sebagai calon tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Padahal Undang-Undang itu tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ucapnya.
Oleh karena itu, kedua pasangan tersebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 29 Januari 2024. Sidang perdana permohonan akan digelar pada Jumat, 16 Februari 2024.
“Kami harap proses hukum yang adil sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang ada pelanggaran prosedur, tentunya itu tidak dapat dibiarkan,” ungkapnya.
Dalam surat permohonan disebutkan kalau kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika seseorang bernama Jamilah menawarkan rumah dan tanahnya yang berlokasi di Jalan Putri Junjung Buih II, Kota Palangka Raya kepada Rahmawati seharga Rp 2 miliar.
Setelah melalui proses tawar-menawar, akhirnya terjadi kesepakatan secara lisan untuk transaksi jual beli rumah tersebut dengan harga Rp 1,75 miliar pada 18 Maret 2020 lalu.
Rahmawati lalu menyerahkan uang muka Rp 1 miliar kepada Jamilah melalui beberapa kali pembayaran angsuran. Pada bulan Juni 2020, Jamilah menyerahkan kunci rumah tersebut kepada Rahmawati karena sudah pindah ke rumah barunya.
Rahmawati kemudian memperbolehkan Masniati beserta keluarga untuk menempati rumah tersebut. Akan tetapi, pada Oktober 2020 Masniati dan suaminya Juki justru mengaku kepada Jamilah bahwa merekalah pembeli rumah yang sebenarnya.
Masniati bahkan mengaku telah menitipkan uang pembelian rumah sebesar Rp 1,8 miliar kepada Rahmawati. Pada November 2020, Juki dan Masniati memaksa suami Rahmawati untuk menandatangani surat pernyataan yang menguatkan klaim Masniati sebagai pembeli rumah.
Setelah berbagai upaya damai tidak membuahkan hasil, pada Desember 2023 Rahmawati dan suaminya malah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas laporan Masniati. Kemudian pada Januari 2024, pasangan tersebut ditangkap dan ditahan.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal
Komentar