oleh

Parah, Karyawan PT Sampit Internasional Tuntut Pembayaran THR

SAMPIT, inikalteng.com – Sejumlah karyawan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan karet yaitu PT Sampit Internasional, yang beralamat di Jalan Ir H Juanda Sampit, mengaku tidak mendapat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. Pengakuan itu disampaikan para karyawan perusahaan tersebut ke Jajaran DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Kami dari Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim mendapat laporan dari sejumlah karyawan PT Sampit Internasional dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin, bahwa THR mereka tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso di Sampit, Senin (17/5/2021).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kotim berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, dan langsung mengunjungi Kantor PT Sampit Internasional. Kunjungan ini guna ingin tahu penyebab kenapa pihak perusahaan tidak membayarkan THR karyawannya. Kalau memang ada kendala, pihaknya juga bisa membantu mencarikan solusinya dengan baik.

Baca Juga :  Tangkal Sengketa Lahan, Desa Harus Punya Database

“Saat kami melakukan kunjungan ke PT Sampit, pihak manajemen perusahaan tidak berada di tempat, padahal sebelumnya sudah dihubungi oleh pihak Disnakertrans. Saat dihubungi kembali, tidak direspon dan hendphonenya dinonaktifkan. Hal ini sangat kami sayangkan, seharusnya manajemen PT Sampit bekerja sama dengan baik terkait kehadiran DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Kotim,” ujar Bima.

Saat pihaknya tiba di perusahaan PT Sampit Internasional tersebut, rombongan yang terdiri dari Anggota Komisi IV yaitu Bima Santoso, Ir Perdamean Gultom dan M Kurniawan Anwar, serta Kepala Disnakertrans Kotim Fuad Sidiq dan Kabid Hubungan Industri, hanya berbincang-bincang dengan sejumlah karyawan yang berada di pos satpam. Rombongan ini tidak masuk ke dalam kantor, karena pihak manajemen perusahaan tidak ada satupun yang hadir.

“Kami hanya berada di pos satpam, dan mendengarkan keluhan karyawan yang tidak dibayar THR-nya oleh pihak perusahaan. Mereka hanya minta kejelasan kepastian pembayaran terkait hak mereka,” ucap Bima.

Baca Juga :  Dewan Setujui Perda Penyertaan Modal Pemkab Kotim Kepada Bank Kalteng

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, kewajiban pembayaran THR tahun 2021 diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizyah, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang keluar pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada semua kepala daerah.

Dalam edaran tersebut, pembayaran THR harus sesuai ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal. Hasil dari dialog tersebut, harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan,” terang Bima.

Baca Juga :  Tren Covid Meningkat, Bupati Kapuas Minta Penerapan Protokol Kesehatan Diperketat

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Disnakertrans setempat untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap perusahaan tersebut (PT Sampit Internasional) karena tidak membayar THR karyawannya sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau menurut aturan pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” kata Bima.

Selain itu juga pengusaha yang tidak membayar THR, dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan pemerintah yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan pembekuan kegiatan usahanya.
Pengenaan denda dan sanksi tersebut, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA