PALANGKA RAYA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) III melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kunker tersebut bertujuan untuk menambah wawasan untuk menyempurnakan pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023.
“Khusus untuk Pansus III yang melakukan pembahasan terhadap RPJMD Perubahan, maka kami memilih Kota Banjarmasin sebagai salah satu tujuan kami dalam menambah khasanah ilmu demi menciptakan Peraturan Daerah yang berdayaguna bagi semua,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Selasa (3/3/2020).
Dipilihnya Banjarmasin, Kalsel sebagai lokasi kunker, tambah Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, bukan tanpa alasan. Pasalnya, kondisi sosial, ekonomi dan geografis di Banjarmasin tidak jauh berbeda dengan Kota Palangka Raya.
“Banjarmasin merupakan salah satu tujuan yang tepat bagi kami memperdalam Raperda RPJMD Perubahan ini agar dapat diterapkan di Palangka Raya,” kata dia.
Sigit mengaku, tidak hanya Raperda RPJMD Perubahan dibahas oleh dewan setempat. Ada dua raperda lagi yang sedang digodok. Raperda tersebut yakni tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pansus I akan melakukan pembahasan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, dan Pansus II akan melakukan pembahasan raperda tentang BUMD,” jelas Sigit. (red)
Komentar