KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas bersama Dinas Kesehatan setempat membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jumat (15/5/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Abdullah, mengatakan revisi aturan tersebut diperlukan menyesuaikan perkembangan kondisi dan kebutuhan masyarakat setelah perda berjalan selama sekitar sepuluh tahun.
“Selama satu dekade penerapan, tentu ada berbagai perubahan yang perlu disesuaikan agar aturan ini tetap efektif,” ujarnya di Kuala Kapuas.
Ia menjelaskan, pembaruan perda dilakukan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak paparan asap rokok, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil dan lanjut usia.
Kawasan Tanpa Rokok sendiri mencakup sejumlah fasilitas publik, di antaranya fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum hingga lingkungan perkantoran.
Dalam rapat pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi perhatian bersama. Di antaranya perluasan area larangan merokok, penguatan sanksi terhadap pelanggaran, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan implementasi aturan KTR.
Menurut Abdullah, keberadaan aturan tersebut bukan untuk membatasi hak perokok, melainkan menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Setiap warga memiliki hak mendapatkan udara bersih, terutama di fasilitas umum. Dari sisi kesehatan, kebijakan ini menjadi langkah jangka panjang untuk menekan risiko penyakit akibat rokok,” katanya.
Pansus III DPRD Kapuas berharap revisi perda tersebut nantinya dapat menghadirkan regulasi yang lebih relevan, efektif dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok.
Penulis: Sri
Editor: Adi










