Pansus III DPRD Kalteng Gelar Rapat Bahas Raperda Penyelesaian Konflik Tanah

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian konflik tanah.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalteng, M Rusdi Gozali menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan membahas poin-poin utama dalam Raperda.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Gubernur Kalteng Silaturahmi dengan Anak Panti Asuhan dan Ponpes

“Kami menargetkan penyelesaian Raperda ini dalam tiga hingga empat bulan, sesuai arahan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Raperda ini dianggap penting sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa lahan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan konflik tanah dapat diselesaikan secara efektif dan terukur, sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.

Baca Juga :  Dalam Pencanangan Pembangunan Daerah Perlu Libatkan Kalangan Akademisi

Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Partisipasi aktif dari semua pihak dinilai krusial agar regulasi yang disusun dapat benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Bestie Land Meriah! Fourtwnty Akhiri Konser Dengan Lagu “Tanah Airku”

“Dengan Raperda ini, diharapkan penyelesaian konflik tanah di Kalteng dapat lebih efektif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Penulis  : Nopri

Editor    : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA