PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat perdana membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelesaian konflik tanah.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalteng, M Rusdi Gozali menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan membahas poin-poin utama dalam Raperda.
“Kami menargetkan penyelesaian Raperda ini dalam tiga hingga empat bulan, sesuai arahan Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Raperda ini dianggap penting sebagai dasar hukum penyelesaian sengketa lahan. Dengan regulasi yang jelas, diharapkan konflik tanah dapat diselesaikan secara efektif dan terukur, sekaligus mencegah potensi konflik sosial yang lebih luas.
Pembahasan Raperda ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Partisipasi aktif dari semua pihak dinilai krusial agar regulasi yang disusun dapat benar-benar komprehensif dan mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan Raperda ini, diharapkan penyelesaian konflik tanah di Kalteng dapat lebih efektif, adil, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal