PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar dari pajak parkir tahun 2020.
“Target ini sama seperti tahun lalu dengan capaian hampir 100 persen,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Jumat (28/2/2020).
Alman mengaku optimis mampu mencapai Rp1,2 miliar PAD dari sektor parkir. Sikap optimisnya bukan tanpa alasan. Pasalnya, pada triwulan pertama, yakni Januari dan Februari, pemasukan PAD dari sektor parkir telah mampu mencapai angka Rp300 juta.
“Kami optimis bisa mencapai target itu,” tambahnya.
Tidak hanya itu, kata Alman, berbagai upaya akan dilakukan agar tercapai target PAD dari pajak parkir. Di antaranya mengintensifkan penindakan serta pendataan lokasi parkir di wilayah Kota Palangka Raya.
“Saat ini terdapat 178 titik lokasi parkir dengan 62 orang pengelola parkir yang telah terdata. 62 orang pengelola ini bisa membawahi dua sampai tiga lokasi. Maka itu nantinya masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengelola parkir membayar terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Palangka Raya. Artinya, retribusinya sudah jelas untuk PAD,” kata dia. (red)
Komentar