oleh

OPD Harus Paham Penerapan Standar Akuntansi

NANGA BULIK – Wakil Bupati Lamandau Riko Porwanto meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah kabupaten setempat untuk memahami penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akural pada penatausahaan keuangan. Sehingga menjadi lebih akuntabel, efektif dan efisien dengan menjunjung tinggi asas manfaat.

“Pengguna anggaran harus dapat meningkatkan dan memperbaiki kinerja tata kelola keuangan sesuai peraturan pemerintah, dan harus dapat menyamakan persepsi, penafsiran dan pemahaman terhadap pelaksanaan peraturan tentang standar akuntansi pemerintahan,” jelas Riko usai kick off penandatanganan kontrak barang dan jasa di Aula Bappeda Lamandau di Nanga Bulik, kemarin.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Harus Merata

Dikatakan, setiap OPD sudah mempunyai rencana kerja, kebijakan merealisasikan program dan kegiatan. Sehingga target kinerja dapat terlaksana tepat waktu dan tepat sasaran, agar penyerapan anggaran dapat terlaksana lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Baca Juga :  12 Pejabat PTP dan Pejabat Administrasi Bartim Dilantik

“Kick off penandatanganan kontrak barang dan jasa ini, adalah bagian dari upaya percepatan pelaksanaan berbagai program kerja tahun 2020,” katanya.

Wakil Bupati Lamandau juga meminta OPD selaku pengguna anggaran, agar segera melaksanakan kegiatannya, baik yang dikerjakan secara swakelola maupun yang menggunakan penyedia jasa. Yang penting, pekerjaan itu tepat sasaran sesuai penyerapan anggaran masing-masing program kegiatan.

Baca Juga :  Kelola Jalan Hauling di Bartim, Pertamina Siap Bersinergi dengan Semua Pihak

“Semua kegiatan harus berpedoman pada anggaran kas. Perangkat daerah harus dapat bekerja optimal dan betul-betul memahami regulasi tata kelola keuangan. Penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, adalah awal yang baik,” jelas Riko. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA