oleh

OPD di Pemko Palangka Raya Bakal Dirampingkan

PALANGKA RAYA – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya bakal dirampingkan. Perampingan OPD tersebut tertuang dalam salah satu poin dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan, saat ini pemerintah kota setempat memiliki 36 OPD. Setelah adanya pembahasan perda tersebut dipastikan bakal ada peleburan sejumlah OPD.

Baca Juga :  DPRD Barsel Apresiasi Bantuan Sosial Gubernur Kalteng

“Setidaknya ada penggabungan empat dinas dan dua badan. Dengan begitu, Pemerintah Kota Palangka Raya nantinya hanya memiliki 33 OPD,” kata Riduanto, Senin (21/10/2019).

OPD yang dilebur atau digabungkan, lanjut Riduanto, yakni Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan dilebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Baca Juga :  Kota Kuala Kurun Diharapkan Ada Ruang Publik Berciri Kearifan Lokal

“Dengan adanya penggabungan OPD ini, tentu akan ada penghematan anggaran. Yang pasti anggaran dinas untuk kepala badan, kemudian anggaran kepala bidang akan menjadi lebih hemat. Dana ini yang nantinya bisa digunakan untuk membantu program pembangunan,” jelasnya.

Politikus PDI Perjuangan ini juga memastikan, bagi posisi pejabat maupun Kepala OPD yang mengalami penggabungan tidak perlu khawatir, sebab tidak akan ada pejabat yang nonjob atau tak memiliki jabatan struktural.

Baca Juga :  Kaum Bapak Menjadi Motor Penggerak Keluarga untuk Peduli Sesama

“Berdasarkan data, ada 92 orang pejabat eselon yang tersedia, dan 97 jabatan seperti kabid, kadis, dan lain-lain yang siap di isi. Jadi tidak ada yang akan nonjob. Kami juga telah melakukan koordinasi bersama dengan Wali Kota,” demikian Riduanto. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA