Oknum ASN KemenHAM Kalteng Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Walaupun Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menegaskan dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) KementerianHAM (Kemenham) berinisial ES dalam jaringan narkoba yang dikendalikan Diwan, seorang bandar besar asal Pontianak, Kalimantan Barat. Tampaknya pihak KemenHAM belum mendapatkan informasi pasti terkait hal tersebut.

“Besok kami ke BNN pak, nanti saya infokan ya,” singkat Kakanwil KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir saat dihubungi melalui pesan singkat Whatssapp, Selasa (25/11/2025) malam.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, mengatakan, bahwa pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian hukum mengenai keterlibatan ES.

Ruslan mengungkapkan bahwa pada saat pemeriksaan sebelumnya, petugas tidak menemukan barang bukti ekstasi di tangan ES. Hal itu, menurutnya, karena ES telah menghancurkan barang haram tersebut setelah mengetahui ada pengungkapan jaringan narkoba oleh BNNP Kalteng.

“ES mengakui telah menghancurkan barang bukti ekstasi itu. Meskipun barang bukti fisiknya tidak ada, namun jelas terdapat perbuatan melawan hukum,” tegas Ruslan.

Ia menambahkan, pelepasan ES dilakukan karena masa penahanan terbatas, sementara proses penyelidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Kami sebagai aparat harus patuh terhadap hukum. Pembuktian juga harus sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ES dilepaskan untuk sementara sambil proses penyelidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Selain pengakuan, BNNP Kalteng juga mengantongi bukti transaksi keuangan dan percakapan digital terkait pemesanan 100 butir ekstasi. Barang tersebut dipesan ES melalui seorang narapidana wanita bernama Ana, yang berada di Lapas Perempuan Palangka Raya. Ana kemudian meneruskan pesanan itu kepada Diwan.

“Dalam transaksi itu, ES baru membayar Rp10 juta dari total harga Rp100 juta untuk 100 butir ekstasi. Setelah menerima barang tersebut, ES sempat menjual sebagian kepada rekannya di Muara Teweh, Barito Utara,” kata Ruslan.

Menariknya, dalam rilis tersebut, Diwan yang turut dihadirkan membenarkan keterlibatan ES.

“Iya, ES baru membayar Rp10 juta dari 100 ekstasi yang dipesan,” ujar Diwan.

Keterangan serupa disampaikan tersangka Hengky, yang mengaku menjadi kurir yang mengantarkan ekstasi kepada ES.

“Saya yang mengantarkan ekstasi itu,” ungkap Hengky.

BNNP Kalteng memastikan proses pendalaman, penyelidikan, dan koordinasi dengan Kejaksaan masih terus berjalan untuk memproses seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *