JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Regulasi baru ini bertujuan memperkuat pengawasan serta tata kelola Perusahaan Efek, termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) yang bertindak sebagai Mitra Pemasaran.
Penerbitan POJK ini merupakan respons atas meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha di sektor pasar modal, termasuk perkembangan dari sisi produk, proses bisnis, budaya kerja, serta layanan teknologi informasi yang semakin canggih.
POJK ini memuat ketentuan pengendalian internal dan perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) serta PPE, yang mencakup kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten sebelum penawaran umum, pengelolaan benturan kepentingan, hingga pemanfaatan teknologi informasi secara bertanggung jawab.
Dalam rangka penguatan pelindungan investor, aturan ini juga mengatur penggunaan media sosial dalam kegiatan promosi dan kerja sama dengan pegiat media sosial yang harus mengikuti ketentuan perizinan khusus.
Secara umum, POJK No. 13/2025 ini mengatur delapan aspek utama, yaitu:
-
Fungsi wajib yang harus dimiliki oleh PEE;
-
Perilaku PEE terkait kewajiban, larangan, dan penanganan konflik kepentingan;
-
Fungsi wajib PPE, termasuk pengelolaan teknologi informasi dan manajemen risiko TI;
-
Fungsi wajib Mitra Pemasaran PPE;
-
Fungsi wajib Perusahaan Efek Daerah (PED);
-
Pembatasan akses atas fungsi PEE dan PPE;
-
Ketentuan alih daya fungsi PPE;
-
Perilaku PPE dan PED terkait promosi, termasuk kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.
POJK ini resmi diundangkan pada 11 Juni 2025 dan akan mulai berlaku enam bulan kemudian, tepatnya pada 11 Desember 2025. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan ini agar berjalan efektif serta memberikan manfaat optimal bagi perlindungan investor dan penguatan pasar modal Indonesia.
Dengan hadirnya POJK ini, OJK berharap tata kelola perusahaan efek semakin profesional, transparan, dan berintegritas tinggi dalam mendukung pertumbuhan pasar modal yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis/editor : Adinata










