JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini dirancang untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, tepat, dan inklusif bagi pelaku UMKM, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Penerbitan POJK ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus sejalan dengan agenda prioritas Asta Cita Pemerintah, yakni memperluas lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif dalam menyediakan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, dalam siaran pers, Senin (15/9/2025).
Dalam POJK UMKM ini, OJK mewajibkan perbankan dan LKNB untuk menyediakan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan strategis, antara lain:
-
Penyederhanaan persyaratan dan kemudahan dalam penilaian kelayakan UMKM.
-
Skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual.
-
Penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempercepat proses penilaian kredit.
-
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar.
-
Bentuk kemudahan lain yang ditetapkan OJK atau pemerintah.
Selain aspek kemudahan, POJK ini juga menekankan pentingnya tata kelola yang sehat dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.
Aturan ini juga mendorong kolaborasi antara lembaga jasa keuangan dengan berbagai pihak terkait, termasuk:
-
Pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM secara digital.
-
Ketentuan tentang hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
-
Upaya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi pelaku UMKM.
-
Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif mempermudah akses pembiayaan.
OJK mencatat, hingga Juli 2025, total kredit tumbuh sebesar 7,03% yoy, mencapai Rp8.043,2 triliun. Namun, pertumbuhan kredit UMKM hanya sebesar 1,82%, lebih rendah dibandingkan kredit korporasi yang tumbuh 9,59%. Hal ini menunjukkan perlunya intervensi regulasi untuk mendorong pembiayaan yang lebih agresif ke sektor UMKM.
Dari sisi sektor ekonomi, penyaluran kredit tertinggi terjadi pada:
-
Pertambangan dan penggalian: 20,69%
-
Jasa-jasa: 19,17%
-
Transportasi dan komunikasi: 17,94%
-
Listrik, gas, dan air: 11,23%
POJK UMKM ini telah diundangkan pada 2 September 2025, dan mulai berlaku dua bulan setelah tanggal pengundangan. Aturan ini berlaku bagi:
-
Bank umum dan BPR, termasuk bank syariah dan BPR syariah.
-
LKNB konvensional dan syariah, seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, platform pinjaman online (fintech lending), perusahaan pergadaian, LPEI, dan PNM.
Melalui regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional dan menciptakan ekosistem pembiayaan yang lebih sehat, inklusif, dan berkeadilan.
Penulis/editor: Adinata










