JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih predikat Badan Publik Informatif tingkat nasional pada kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK) untuk tahun 2024. Penghargaan tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Predikat ini merupakan pengakuan tertinggi bagi badan publik dalam keterbukaan informasi, dengan tingkatan predikat mulai dari Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, hingga Tidak Informatif. Pada tahun ini, OJK berhasil masuk dalam kelompok 10 terbaik di kategori LN-LPNK, menjadikannya meraih predikat Informatif selama dua tahun berturut-turut.
Komisioner OJK dalam keterangannya menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari komitmen yang kuat dalam mengedepankan keterbukaan informasi publik melalui berbagai inovasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penilaian untuk penghargaan ini dilakukan melalui serangkaian tahapan, termasuk pengisian self-assessment questionnaire (SAQ) dan presentasi uji publik atas enam aspek, seperti pengumuman informasi publik, pengelolaan dokumen, pengembangan website, dan kelembagaan.
Sejak tahun 2017, OJK telah mengembangkan infrastruktur mendukung keterbukaan informasi, dimulai dengan pembentukan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pada tahun 2020, OJK meluncurkan minisite e-PPID, yang kemudian diimplementasikan secara penuh pada tahun 2021. Inovasi ini terus dikembangkan, salah satunya melalui peluncuran PPID OJK Mobile Apps di tahun 2024. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi publik dan menyampaikan permohonan atau keberatan terkait informasi dengan lebih mudah.
Selain itu, OJK telah menyediakan Ruang Layanan Informasi Publik di kantor pusat dan kantor daerah. Fasilitas ini dilengkapi berbagai kebutuhan, termasuk formulir permohonan, banner edukasi keuangan, serta sarana khusus bagi penyandang disabilitas, seperti kursi roda dan formulir braille.
OJK juga meluncurkan wajah baru situs resminya di awal Desember 2024. Website ini dirancang dengan fitur ramah disabilitas, menyediakan akses informasi terkait industri jasa keuangan, aktivitas OJK di daerah, dan terkoneksi dengan platform seperti Kontak 157, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pada laman minisite e-PPID, OJK turut menyediakan pedoman berbasis audio-visual untuk mempermudah penyandang tuna rungu dalam mengajukan permohonan informasi.
Komitmen OJK dalam keterbukaan informasi juga diwujudkan melalui konferensi pers bulanan, yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner. Dalam acara tersebut, OJK selalu menyertakan juru bahasa isyarat sebagai bentuk kesetaraan akses informasi.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia terus dilakukan melalui pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis bagi pengelola informasi di seluruh kantor OJK.
Pada 2024, total terdapat 162 badan publik dari berbagai kategori yang meraih predikat Informatif, mencakup kementerian, LN-LPNK, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, hingga partai politik.
Dengan berbagai upaya tersebut, OJK menunjukkan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya mengawasi sektor jasa keuangan, tetapi juga menjadi teladan dalam keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Komentar