oleh

OJK Periksa Dugaan Penyimpangan Rp12 Miliar di Bank Kalteng

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan melakukan pemeriksaan dan investigasi mengenai dugaan adanya penyimpangan yang terjadi di Bank Kalteng dengan nilai sebesar Rp12 miliar. Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, saat pelantikan Kepala OJK Kalteng di Palangka Raya, Senin (20/1/20202) lalu.

“Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK dan sedang dalam proses penilaian kembali terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” jelas Kepala  OJK Kalteng Otto Fitriandi kepada wartawan di Palangka Raya, Rabu (22/1/2020).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Mendapat Rekomendasi Penetapan JF-PPBJ dari LKPP

Diungkapkan, dugaan penyimpangan yang dimaksud, terjadi dalam proses pengadaan sewa mesin ATM dan CDM di Bank Kalteng tahun 2016. Nilai pengadaan mencapai sekitar Rp12,5 miliar.

OJK telah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan kepada Bank Kalteng, di antaranya meminta panitia pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan kompetensinya. Kemudian, panitia pengadaan barang dan jasa yang ditunjuk agar memenuhi semua ketentuan dan mekanisme proses secara wajar, akuntabel dan berintegritas tinggi.

Baca Juga :  Presiden Pimpin Ratas Persiapan Natal dan Tahun Baru

“Bank Kalteng telah menindaklanjuti rekomendasi OJK itu dengan melakukan revisi kebijakan internal dan menjalankan proses pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Otto Fitriandi.

Sebelumnya, pada acara pelantikan Kepala OJK Kalteng, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran minta OJK mengusut temuan dugaan penyimpangan di Bank Kalteng sebesar Rp12 miliar. Temuan itu terkait pembelian mesin ATM di Bank Kalteng.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA