SAMPIT, inikalteng.com – Anggota DPRD Kotim Parimus mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) supaya sama-sama jangan sampai terlibat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotim maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Sehingga tidak melanggar aturan sesuai amanat undang-undang (UU).
Dijelaskan, Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014, menegaskan bahwa “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
“Saya harap Sekretaris Daerah bisa memperhatikan hal ini, karena sangat mudah untuk ASN terlibat politik praktis, misalnya diiming-imingi jabatan bila nanti jagoannya terpilih,” kata Parimus di Sampit, Senin (30/9/2024).
Sekretaris Daerah diingatkan supaya memberi contoh kepada bawahannya, jangan sampai terlibat politik praktis, kendatipun sudah ada pilihan di pilkada nantinya.
Parimus juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kotim untuk mengawasi secara bersama-sama proses tahapan pilkada mulai dari kota hingga pelosok desa, jangan sampai ada pelanggaran. Aktivitas ASN yang bertugas di kota dan di pelosok desa sangat perlu diawasi. Bila terlibat politik praktis, misalnya mengampanyekan paslon tertentu atau mengumpul KTP warga untuk paslon tertentu supaya bisa melaporkan ke pihak berwajib seperti Bawaslu. Laporan harus disertai bukti-bukti, misalnya foto atau video keterlibatan oknum tersebut.
“Sekarang zaman sudah canggih, jaringan seluler juga sudah bisa diakses. Jadi gampang untuk masyarakat mencari data dan mengawasi pilkada ini. Maka dari itu, kepada ASN di Kotim harus pikir-pikir dulu kalau ingin bermain politik,” ujar Parimus.
Penulis : Emi
Editor : Ardi
Komentar