SAMPIT – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pilkada Kotim) 2020, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/2/2021). Sengketa atas gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotim nomor urut 04 M Rudini Darwan Ali – H Samsudin tersebut, resmi ditolak MK.
Adanya keputusan MK yang menolak permohonan Pemohon dalam hal ini paslon nomor 04, maka hasil Pilkada Kotim dimenangkan oleh paslon Halikinnor – Irawati, sesuai dengan Keputusan KPUD Kotim. Pasangan Halikinnor – Irawati mengantongi 56.536 suara, sementara Rudini Darwan Ali – Samsudin meraih 47.161 suara.
Dalam sidang MK yang dipimpin Anwar Usman, majelis hakim menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan pasangan M Rudini – Samsudin. Dalam perkara ini, KPU Kotim sebagai Termohon dan pasangan Halikinnor-Irawati sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan MK, menyatakan eksepsi Termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum. Selain itu, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sementara dalam pokok permohonan, ditegaskan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Menyikapi putusan tersebut, Calon Bupati Kotim Nomor Urut 4, M Rudini Darwan Ali selaku pihak Pemohon, mengaku menerima putusan MK sebagai keputusan tertinggi dari semua tahapan proses demokrasi.
“Saya pribadi berserta keluarga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh tokoh, elemen masyarakat, dan saudaraku semua yang sudah berjuang dan berdoa untuk Kotim Bercahaya, meski hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” kata Rudini saat dihubungi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Ia juga mengatakan, bahwa perjuangan bersama yang telah dilakukan selama ini sudah berada pada bagian akhir. Ini juga merupakan hasil yang terbaik dari yang diberikan Allah SWT. “Semoga Allah Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua, amiin. Selamat kepada calon terpilih, semoga Kotim yang kita cintai ini lebih maju lagi,” tukas Rudini.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan semua pihak. Sejak awal, pihaknya terus berupaya melaksanakan Pilkada Kotim pada 9 Desember 2020 lalu, sesuai aturan.
“Setelah kami tetapkan (calon terpilih), berita acara dan surat keputusannya sehari setelah penetapan itu langsung kami akan serahkan ke DPRD agar bisa diproses selanjutnya,” ucap Siti Fathonah. (red)
Komentar