oleh

MK Mulai Sidangkan Perkara Sengketa Pilkada Kotim

SAMPIT – Sidang gugatan hasil Pemilu Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pilkada Kotim), Kalimantan Tengah tahun 2020, hari ini Rabu (27/1/2021), mulai digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perdana ini, agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan berkas gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 04 M Rudini Darwan Ali dan H Samsudin SPdi.

Pantauan pada live sidang perkara dengan nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 itu, hadir dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kotim.

Baca Juga :  Satu Pasien Covid-19 Dikabarkan Meninggal Dunia

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan gugatan dari penggugat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih, dihubungi dari Sampit.

Dr Fahri Bachmid

Dalam sengketa Pilkada Kotim ini, pasangan yang berkeberatan sebagai pemohon adalah pasangan Rudini-Samsudin, sedangkan pihak termohon adalah KPU Kotim. Pasangan Harati yang ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, dalam perkara ini merupakan pihak terkait dalam perkara gugatan.

Dalam gugatan ini, pasangan Rudini-Samsudin didampingi pengacara kondang Fahri Bachmid yang pernah menjadi bagian tim kuasa hukum pasangan calon Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Gelar Rakor TPID Sambut Natal dan Tahun Baru 2023

Sebagaimana diketahui, Pilkada Kotim yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu, diikuti empat pasang calon bupati dan wakil bupati, yakni Paslon 01 Harati (Halikinoor-Irawati), 02 Super (Suprianti Rambat – M Arsyad), 03 Pantas (Taufiq Mukri-Supriadi) dan 04 Bercahaya (M Rudini Darwan Ali – H Samsudin SPdi).

Baca Juga :  Buku ‘Kepemimpinan Menuju Universitas Berkelas Dunia’ DIluncurkan

Perolehan suara Halikinnor-Irawati paslon (01) yakni 56.536 suara. Perolehan ini lebih unggul dibanding paslon lainnya. Posisi kedua adalah paslon nomor urut 04 dengan 47.161 suara.

Berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU Kotim pada Selasa (15/12/2020), pasangan Harati memperoleh suara terbanyak dari tiga paslon lainnya.

Salah satu pasangan calon yaitu nomor urut 4 yakni Muhammad Rudini Darwan Ali-Samsudin menyatakan keberatan mereka. Pasangan itu kemudian mendaftarkan gugatan ke MK. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA