Ketua KPU Kalteng : Kita Akan Laksanakan Sesuai Petunjuk Putusan MK Terkait PSU
JAKARTA,inikalteng.com- Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 di Meja Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir diskualifikasi terhadap dua Pasangan Calon (Paslon). Baik itu paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
Itu setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo membacakan amar putusannya Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang dilaksanakan, Rabu (14/5/2025), di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK. Berdasarkan pantauan dari situs resmi https://www.mkri.id kedua paslon didiskualifikasi dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.
Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, menyatakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025.
“Berikutnya Mahkamah menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 267 2024.
“Dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024,” ujarnya.
Kemudian Mahkamah memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 serta diikuti oleh pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.
“Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” ucapnya.
Menanggapi Putusan MK terhadap Pilkada Barito Utara, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyatakan akan melaksanakan sebagaiman petunjuk dari putusan MK tersebut, namun pihaknya akan sesegera mungkin berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Barito Utara.
“Tetap kita koordinasikan, walaupun masalah anggaran berada di Kabupaten untuk melaksanakan PSU sebagaimana putusan MK,” singkatnya.
Sementara itu saat dihubungi melalui pesan whatssapp untuk menanggapi putusan MK, Rusdi Agus Susanto salah satu kuasa hukum Gogo-Helo belum memberikan tanggapan.
Dimana Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini diajukan Gogo-Hela setelah Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan MK sebelumnya.
Sebelum Ketua Majelis Suhartoyo membacakan amar putusan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Pihak Terkait) dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga.
“Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp19.500.000 untuk satu keluarga,” kata M.Guntur Hamzah.
Mahkamah menilai, adanya hubungan “struktural” antara tim sukses dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 serta pola pembelian suara secara terstruktur yang dilengkapi dengan pengakuan saksi penerima maupun saksi yang menjadi bagian dalam peristiwa pembelian suara, telah menunjukkan adanya keterkaitan antara peristiwa pembelian suara tersebut dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.
“Oleh karena itu, Mahkamah meyakini kebenaran adanya praktik money politics dalam bentuk pembelian suara (vote buying) yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Hal ini dilakukan melalui para koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih sesuai dengan daftar nama yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.
“Sehingga Mahkamah menilai, sekalipun terhadap 50 nama-nama penerima lainnya atau yang melihat maupun mendapat informasi pembagian uang sebagaimana yang didalilkan dan dibuktikan oleh Pemohon, serta 17 nama-nama yang didalilkan oleh Pihak Terkait sebagai penerima, yang tidak dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan, namun dalam batas penalaran yang wajar, praktik adanya pembelian suara yang melibatkan kedua pasangan calon pada PSU pemilihan kepala daerah Kabupaten Barito Utara diyakini kebenarannya,” lanjutnya.
Lebih jelas Hakim Konstitusi Guntur menguraikan bahwa dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti pada Pilbup Barito Utara tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
“Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum. Selain itu, jika Mahkamah memilih salah satu di antara kedua pilihan tersebut, tidak akan ada efek jera, baik kepada calon, tim pemenangan, maupun partai-partai politik pengusung, sehingga tidak lagi terjadi dalam pemilihan umum berikutnya,” lanjutnya.
Dalam hal ini, praktik money politics merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, tepat dan adil, baik bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 maupun Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 untuk dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik money politics yang menciderai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya – Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025,” tegas Hakim Konstitusi Guntur,” tuturnya.
Setelah menyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, Mahkamah pun menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 24 Maret 2025.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024,” imbuhnya.
Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini. Oleh karena itu, guna menjamin kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis, Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Selanjutnya, Termohon melakukan verifikasi keterpenuhan persyaratan pasangan calon yang baru tersebut dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang baru sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, Termohon memfasilitasi semua pasangan calon peserta PSU dimaksud untuk mengenalkan diri sekaligus menyampaikan visi dan misi masing-masing kepada masyarakat dan/atau pemilih, baik dengan cara kampanye atau dengan cara lain hanya untuk satu kali dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan kemudian Termohon menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah. Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkenaan dengan pentingnya memprioritaskan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU dimaksud. Selain itu, untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” urai Hakim Konstitusi Guntur.
Sehubungan dengan telah dinyatakan diskualifikasi kedua pasangan calon dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dalam hal ini, Mahkamah mengimbau semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apapun. Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik money politics. Begitu pula dengan pemilih, seharusnya memiliki kesadaran, politik uang merupakan sesuatu yang membahayakan, termasuk membahayakan diri sendiri karena dapat dipidana dan membahayakan masa dengan demokrasi.
“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Guntur.
Penulis : ardi
Editor : Ika










