JAKARTA, Inikalteng.com – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa total pengeluaran masyarakat Indonesia untuk biaya kesehatan mencapai sekitar Rp640 triliun setiap tahun. Namun, dari jumlah tersebut, penggunaan asuransi kesehatan masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 5% atau setara Rp35 triliun per tahun.
“Kami sudah membentuk task force yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga BPOM agar ekosistem layanan kesehatan menjadi lebih efisien. Harapannya, penggunaan asuransi kesehatan bisa meningkat dari yang saat ini masih sekitar 5%,” ujar Ogi dalam Health Insurance Ecosystem Forum 2026, Rabu (3/6/2026).
Melalui pembentukan task force tersebut, OJK berharap jumlah masyarakat yang memanfaatkan asuransi kesehatan dapat meningkat hingga mencapai 20% pada tahun 2029. Menurut Ogi, saat ini masih banyak masyarakat yang membayar biaya kesehatan langsung dari kantong pribadi tanpa menggunakan asuransi maupun BPJS Kesehatan.
“Jadi banyak masyarakat yang mengeluarkan biaya kesehatan sendiri tanpa menggunakan asuransi atau BPJS Kesehatan. Saat berobat, mereka langsung membayar sesuai tagihan dokter atau rumah sakit. Nilainya sangat besar,” katanya.
Ke depan, Ogi berharap masyarakat yang selama ini membiayai kebutuhan kesehatannya sendiri dapat beralih ke produk asuransi kesehatan yang menawarkan layanan lebih baik dan lebih nyaman.
“Bagaimana masyarakat mau beralih kalau layanan yang diberikan lebih baik, lebih transparan, lebih cepat, dan premi yang dibayarkan juga tetap terjangkau. Itu yang kami harapkan, agar masyarakat yang selama ini membayar sendiri biaya kesehatannya bisa mulai menggunakan produk asuransi kesehatan dengan ekosistem yang lebih baik,” jelas Ogi.
Ogi juga menjelaskan bahwa ke depan perusahaan asuransi dapat menawarkan skema pembagian risiko atau co-payment (resharing), yaitu sistem di mana sebagian biaya ditanggung oleh nasabah. Menurutnya, sistem ini sudah umum diterapkan di industri asuransi kesehatan di berbagai negara.
“Namun kami memahami bahwa hal ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, sesuai POJK Nomor 36 Tahun 2025, setiap perusahaan asuransi wajib menyediakan produk standar yang tidak menggunakan skema resharing atau co-payment, seperti yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Di sisi lain, OJK juga memberikan kesempatan kepada perusahaan asuransi untuk menawarkan produk dengan skema resharing atau co-payment. Namun, perusahaan wajib menjelaskan secara terbuka dan jelas mengenai mekanisme tersebut kepada calon nasabah.
“Perusahaan asuransi harus menjelaskan kepada calon peserta mengenai besaran premi jika tanpa resharing dan jika menggunakan resharing. Mereka juga harus menjelaskan berapa porsi biaya yang ditanggung peserta. Dengan begitu, masyarakat memiliki pilihan dan bisa menentukan produk asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” tegas Ogi.
Selain itu, Ogi menegaskan bahwa tujuan utama OJK adalah memperkuat seluruh ekosistem asuransi kesehatan. Mulai dari peningkatan kemampuan tenaga medis, pemanfaatan teknologi digital, hingga keberadaan medical advisory board, semuanya terus diperkuat agar layanan asuransi kesehatan menjadi lebih berkelanjutan, transparan, dan berkualitas.
“Jadi yang kami perbaiki bukan hanya satu bagian saja, tetapi seluruh ekosistemnya agar bisa berjalan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkas Ogi.










