oleh

Masyarakat Diminta Hindari Pernikahan di Bawah Umur

SAMPIT – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) baik para orang tua maupun remaja, diingatkan agar jangan sampai terlibat pernikahan dini atau menikah di bawah umur. Sebab, hal itu bakal merugikan diri sendiri dan juga orangtuanya.

“Pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun, selain memunculkan risiko kesehatan bagi perempuan, juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie di Sampit, Rabu (30/9/2020).

Baca Juga :  Ketua DPRD Kotim Dukung Pencabutan Izin Investasi Miras

Dijelaskan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah. Di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun.

Baca Juga :  Belasan Pegawai Sekwan Kotim Reaktif

Akan tetapi, ungkap Rinie, dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko berujung pada perceraian.

“Menikah di bawah umur sebaiknya dihindari. Jelas secara ekonomi pun belum matang, apalagi jika duanya masih berstatus pelajar. Kasus ini sebenarnya marak terjadi. Hanya saja, selama ini pengawasan dari instansi terkait masih kurang. Sosialisasi semestinya wajib dilakukan, baik dengan cara langsung datang ke sekolah-sekolah, atau melalui media sosial,” kata Rinie.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA