JAKARTA, INIKALTENG.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mengaku kecewa usai dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding jika dibandingkan dengan perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian lebih besar.
“Yang korupsi Rp75 miliar cuma 6 tahun, saya yang dianggap Rp3 miliar dituntut 5 tahun,” ujar Noel usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat dan mengklaim telah menjalankan arahan pemerintah untuk mencegah kerugian negara. Ia membantah tuduhan pemerasan dan menyebut seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.
Dalam sidang, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta. Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar setelah sebelumnya mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK dari total penerimaan yang disebut mencapai Rp4,435 miliar.
Jaksa menilai Noel tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian uang turut menjadi pertimbangan yang meringankan tuntutan.
Selain Noel, delapan terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dituntut hukuman penjara antara 4 tahun 6 bulan hingga 7 tahun, disertai denda Rp250 juta dan pembayaran uang pengganti dengan nominal berbeda-beda. Nilai uang pengganti terbesar dibebankan kepada Irvian Bobby Mahendro sebesar Rp60,3 miliar.










