oleh

Mantan Kepala DKKOP Katingan Sebut Sakariyas Terima Uang dalam Dugaan Korupsi Proyek GOR

KATINGAN, inikalteng.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (DKKOP) Kabupaten Katingan, RI, yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kasongan di Kabupaten Katingan, berupaya mencari keadilan dalam perkara hukum yang menimpanya. Sebab, dalam kasus itu ada keterlibatan mantan Bupati Katingan Sakariyas selaku orang yang sudah menerima uang dari proyek tersebut hingga sebesar Rp300 juta.

RI mengharapkan agar proses hukum ini bisa menjadi atensi penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa tebang pilih.

Dikutip dari media online Palangka-News.co.id, RI didampingi oleh Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung, di Palangka Raya, Kamis (2/1/2025) memaparkan, kasus proyek GOR Kasongan yang telah menelan anggaran lebih dari Rp14 miliar ini berawal dari adanya laporan anggota DPRD Katingan ke Polres Katingan. Diduga laporan itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak terima DKKOP Katingan memberikan sanksi black list terhadap perusahan kontraktor teman dari anggota DPRD tersebut.

Baca Juga :  Binomo Ternyata Judi Berkedok Trading? Begini Fakta Binary Option

“Perusahaan itu kami berikan sanksi black list karena memang tidak mampu mengerjakan proyek GOR tersebut. Kami memahami kenapa anggota DPRD itu marah setelah perusahaan temannya di-black list. Sebab, proyek tersebut didapat dari hasil loby-loby dengan Bupati Katingan saat itu yakni Sakariyas,” ungkap RI.

Terkait dengan pelaporan ke Polres Katingan oleh pihak rekanan kontraktor dan anggota DPRD Katingan, saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. Tersangka RI sudah ditahan selama 20 hari, dan kemudian diperpanjang selama 40 hari di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Baca Juga :  Kapolres Gumas Minta Personel Siaga Hadapi Karhutla

Meski demikian, RI mengaku merasa diperlakukan tidak adil, dan telah menjadi korban. Sebab, dalam perkara ini ada keterlibatan mantan Bupati Katingan Sakariyas selaku pihak yang sudah menerima uang tunai dari dana proyek tersebut dengan jumlah total sebesar Rp300 juta. Namun sampai sekarang Sakariyas belum diproses hukum.

“Uang tersebut saya antar langsung bersama PPTK ke rumah Bupati Katingan Sakariyas. Saya sendiri yang menyerahkan ke bupati dan PPTK menunggu di mobil,” ungkap RI.

Ketua LSM Betang Media Pratama, Frans Sambung mengatakan, sebenarnya dalam perkara ini tidak ada kerugian negara yang diakibatkan, sebab Kepala DKKOP Katingan sendiri sudah menyetorkan pengembalian uang ke Kas Negara sebesar Rp541 juta. Namun saat ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya oleh pihak Kejari Katingan dengan berkas belum P21. Karena itu, tersangka RI sangat membutuhkan keadilan dari semua lembaga penegak hukum di Republik Indonesia ini.

Baca Juga :  Tiga Lembaga Berperan Antisipasi Radikalisme

“Berdasarkan kronologi tersebut, pihak Kejaksaan agar segera memanggil dan memproses hukum mantan Bupati Katingan Sakariyas yang sudah menerima uang dari proyek tersebut, jangan tebang pilih,” pinta Frans Sambung.(**)

Editor : Zainal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA