oleh

Mantan Karyawan PT GAL Tuntut Haknya Segera Dibayar

KUALA KAPUAS – Sejumlah mantan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Globalindo Argo Lestari (GAL), terpaksa mengadukan nasibnya dan minta bantuan kepada DPRD Kabupaten Kapuas. Karena sampai sekarang, PT GAL belum membayar hak-hak mantan karyawannya tersebut, seperti hak pensiun dan juga uang duka. Padahal PT GAL telah berjanji merealisasikan pembayaran itu pada bulan Februari 2020 lalu.

Pengaduan itu disampaikan para mantan pekerja PT GAL melalui Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kabupaten Kapuas, M Junaidi L Gaol ke DPRD Kapuas di Kuala Kapuas, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga :  Duwel Rawing Berharap PBS Berkontribusi Kembangkan SDM Bidang Pendidikan

“Pihak PT GAL sudah berjanji akan melakukan pembayaran  hak mantan karyawannya tersebut di bulan Februari 2020 lalu. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya,” kata Junaidi, sebagaimana dikutip dari kalselpos.com.

Karena sampai sekarang belum ada kejelasan dari PT GAL, pihaknya terpaksa mengadukan masalah ini ke dewan selaku wakil rakyat. Pihaknya juga sangat berharap agar pengaduan ini bisa segera ditindaklanjuti dewan dengan memanggil PT GAL ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah tersebut.

Sementara itu, kedatangan para mantan karyawan PT GAL ini diterima oleh beberapa orang Anggota DPRD Kabupaten Kapuas yakni Bendi, Farij Ismeth R, Kunanto, Lawin, Fatna Wigan dan Franco J Dehen di Ruang Rapat Gabungan Komisi.

Baca Juga :  Perusahaan Swasta Diminta Reboisasi Kembali Lahan Bekas Beroperasi

DPRD Kapuas menerima aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat selaku mantan karyawan PT GAL. Aspirasi ini secepatnya akan kami tindaklanjuti,” kata legislator dari Partai Gerinda tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, DPRD Kapuas akan berupaya melakukan mediasi dengan pihak perusahaan, dan akan menjadwalkan Rapat RDP, guna membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Data yang didapat, tuntutan agar hak mereka dibayar, diajukan oleh sebanyak 37 orang mantan karyawan PT GAL. Selain itu, tuntutan serupa juga diajukan oleh dua orang ahli waris karyawan PT GAL yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Pendaftaran Kartu Pra Kerja Mulai Dibuka

Sebelumnya, permasalahan ini sudah pernah dirundingkan oleh kedua belah pihak pada 4 Februari 2020 di Kantor Disnaker Kapuas.

“Dalam pertemuan itu, PT GAL berjanji akan menyelesaikan pada Bulam Februari 2020. Tapi hingga sekarang, tidak ada realisasinya,” ungkap Junaidi. Karena itu, masyarakat memohon DPRD Kapuas untuk membantu penyelesaiannya,” harap Junaedi.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA