SAMPIT, inikalteng.com – Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) sejak pukul 13.00 WIB, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kotim berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi parkir di Pasar PPM Sampit, Jumat (17/11/2023) malam.
Berdasarkan pantauan, F dengan menggunakan baju orange (baju tahanan) digiring oleh petugas Kejari Kotim dan dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Sampit.
Parlin Silitonga selaku Penasehat Hukum tersangka menyatakan, kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan tidak mempersulit penyidikan.
“Selama proses pemanggilan selalu kooperatif. Kebijakan beliau adalah terobosan. Tetapi mungkin ada celah sehingga pihak ketiga memanfaatkannya untuk pungli,” katanya.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kotim Ramdhani, membenarkan penetapan F sebagai tersangka kasus korupsi parkir Pasar PPM tersebut.
“Kerugian negara sekitar Rp700 juta, dan ia akan ditahan,” kata Ramdhani.
Penulis : Sumi
Editor : Zainal
Komentar