SAMPIT, inikalteng.com- Berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Dana Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjerat Mantan Kades berinisial R (31) dinyatakan lengkap/ P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Rezky Maulana Zulkarnain mengatakan, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 387 Juta. Yang mana dugaan korupsi tersebut terjadi pada anggaran Tahun 2017-2018.
“Kerugiannya mencapai Rp 387 Juta dari anggaran Tahun 2017-2018,” Katanya.
AKBP Rezky menambahkan, ditetapkannya R sebagai tersangka itu setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dari sejumlah barang bukti berupa dokumen serta pemeriksaan terhadap 20 saksi.
“Panjang prosesnya tidak sembarangan kita menetapkan R sebagai tersangka korupsi,” tegasnya.
Dalam mengelola anggaran sebesar Rp 1,3 miliar pada tahun 2017, tersangka tidak mencantumkan bukti lengkap dan sah. Polisi juga menemukan adanya pengeluaran fiktif termasuk anggaran yang di mark up tanpa laporan pertanggungjawaban.
“Ada juga beberapa kegiatan yang telah dianggarkan namun tidak dilaksanakan, meski begitu anggaran tetap dicairkan dari rekening desa untuk kepentingan pribadi tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya mantan kepala desa itu dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis : Ardi
Editor : Ika