oleh

Mahasiswa Luar Kalteng Diminta Tidak Tinggalkan Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Di tengah maraknya penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini melanda Indonesia, menjadi perhatian khusus Rektor UPR Dr Andrie Elia SE MSi. Selain memberlakukan perkuliahan sistem daring (dalam jaringan), mahasiswa UPR yang berasal dari luar Kalteng juga diminta untuk tetap berada di Palangka Raya.

“Saya harapkan mahasiswa yang berasal dari luar Kalteng, selama pemberlakukan perkuliahan sistem daring, tetap berada di Palangka Raya. Ini dilakukan untuk menghindari anak-anakku (mahasiswa) terpapar Covid-19 dari daerah-daerah yang kini terjangkit,” ujar Andrie Elia, Sabtu (21/3/2020).

Baca Juga :  Perusahaan Sawit di Seruyan Raya Diimbau Bantu Kebutuhan Pokok Warga

Terlebih saat ini, pemerintah pusat telah memberlakukan pembatasan orang keluar dan masuk provinsi tertentu yang Pandemi Covid-19. Sehingga sangat penting bagi mahasiswa untuk mawas diri dan menjaga diri.

“Selain itu, dikhawatirkan ketika mahasiswa nanti kembali ke Palangka Raya melewati daerah-daerah yang sekarang Pandemi Covid-19, bisa terjangkit. Dan tentunya akan membawa dampak juga bagi kawan-kawan lainnya yang sekarang berada di Palangka Raya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terima Bantuan Korban Banjir dari PLN Kalsel-teng

Oleh karena itu, Rektor UPR kembali mengimbau mahasiswa, khususnya yang berasal dari luar Kalteng untuk tetap berada di Palangka Raya, dengan terus belajar sesuai arahan dosen melalui sistem perkuliahan daring.

Sementara bagi mahasiswa asal Kalteng, dan berlaku untuk seluruh mahasiswa, Tokoh Dayak Kalteng ini mengimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota. Sedangkan bagi yang baru datang dari luar Kalteng maupun luar negeri, diwajibkan mengisolasi diri secara mandiri di rumah selama 14 hari, dan tidak boleh keluar rumah.

Baca Juga :  SMAN 1 Muara Teweh Buka PPDB Daring

Untuk diketahui, apa yang disampaikan orang nomor satu di UPR ini, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Rektor UPR Nomor 11/UN24/LL/2020, tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UPR. Surat edaran itu ditandatangani pada 21 Maret 2020. (il)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA