PALANGKA RAYA – Masyarakat terutama para pengusaha kuliner atau pedagang, dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN), pasti sudah bisa membedakan antara masyarakat yang kurang mampu dan yang mampu. Karena itu, penggunaan gas LPG dengan tabung berukuran 3 kilogram (kg) bukan untuk kalangan tersebut. Sebab, gas LPG 3 kg mendapat subsidi dari pemerintah, yang dikhususkan bagi kalangan masyarakat kurang mampu.
Hal ini terungkap dari kegiatan sosialisasi penggunaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) dan UMKM Kota Palangka Raya bersama Pertamina di pusat kuliner Tunggal Sanggomang, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, pekan kemarin.
Dalam sosialisasi ini, dilakukan penukaran tabung gas LPG 3 kg ke tabung Bright Gas 5,5 kg. Harapannya, agar pedagang atau pengusaha kuliner di Taman Tunggal Sanggomang, berhenti menggunakan tabung gal LPG 3 kg.
“Kita berharap agar pedagang atau pengusaha kuliner di Taman Tunggal Sanggomang ini, mengalihkan penggunaan tabung gas LPG 3 kg ke Bright Gas 5,5 kg. Karena gas LPG 3 kg subsidi adalah untuk warga tidak mampu,” ungkap Kepala Disperindag dan UMKM Kota Palangka Raya, Rawang, dalam sosialisasi ini.
Diingatkan Rawang, gas LPG bersubsidi peruntukkannya bagi masyarakat kurang mampu. Bukan malah digunakan oleh pengusaha atau pedagang dan ASN. Karena
“Gas LPG bersubsidi, peruntukkannya bagi masyarakat kurang mampu. Sedangkan pengusaha restoran atau rumah makan, wajib menggunakan gas LPG non subsidi atau menggunakan Bright Gas 5,5 kilogram,” imbuh Rawang.
Di tempat sama, Sales Eksekutif LPG PT Pertamina Kalteng, Revi Renaldhi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengawasan dalam penggunaan tabung gas LPG.
“Pengawasan untuk memastikan para pengusaha kuliner benar-benar sudah beralih menggunakan tabung gas nonsubsidi. Kalau ada yang melanggar, akan kita bina. Kalau soal penindakan secara hukum, bukan ranah kami,” jelasnya.(red)
Komentar