oleh

Lion Air Group Hentikan Sementara Operasional Penerbangan Mulai 5 Juni 2020

-Nasional-587 views

JAKARTA – Member of Lion Air Group yang terdiri atas Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, mulai 5 Juni 2020 mendatang, akan melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional. Penghentian sementara operasional ini sampai dengan ada pemberitahuan lanjutnya.

Keputusan Lion Air Group ini, dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya. Di mana banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara, karena kurang memenuhi kelengkapan dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga :  Lahan yang Diklaim Syemlaba Ternyata Sudah Diganti Rugi

Hal itu disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, dalam press release yang diterima redaksi inikalteng.com, Selasa (2/6/2020).

Menurut Danang, Lion Air Group memfasilitasi kepada calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket), dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule). Proses itu dapat dilakukan melalui Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau melalui e-mail refund.voucher@lionair.co.id.

Baca Juga :  Batik Air Jalankan “Misi Kemanusiaan” ke Wuhan

“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” jelas Danang.

Diungkapkan pula, Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang. Sehingga operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Jelang Paskah, Kemenag Ajak Umat Kristiani Jaga Kerukunan dan Kedamaian

“Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Danang.

Dukungan dimaksud, lanjutnya, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan, serta menyosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA