JAKARTA, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersebut dilakukan setelah para kandidat sebelumnya menjalani tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan figur yang terpilih memiliki kompetensi serta integritas untuk memimpin lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menyetujui lima nama untuk mengisi posisi strategis di jajaran Dewan Komisioner OJK. Kelima nama tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Usai penetapan tersebut, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan dalam rangka memperkuat peran sektor jasa keuangan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Ia menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong sektor jasa keuangan agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi serta mendukung berbagai program prioritas pemerintah, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Penetapan oleh DPR RI ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan Anggota Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, hasil keputusan DPR tersebut akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan menjalani pengucapan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis/editor: Adinata










