PURUK CAHU, inikalteng.com – Mewujudkan pelayanan prima, dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) dengan tetap melayani perekaman KTP-el.
Kepala Disdukcapil Mura Regita, kepada awak media, Selasa (6/2/2024), mengatakan, pihaknya siap dan telah melaksanakan pelayanan meski hari libur atau tanggal merah pada 8, 9, 10, 11 Februari 2024, dan 14 Februari 2024 pada saat Pemilu.
“Sesuai arahan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, maka kami pun siap dan telah membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu, pada 10, 11, dan saat Pemilu 14 Februari 2024,” ungkapnya.
Disebutkan, pelayanan administrasi kependudukan tersebut, buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari libur hingga pada pelaksanaan pemilu nanti. Selain membuka pelayanan di ruang kerja Disdukcapil Mura, pihaknya juga membuka pelayanan di kelurahan dan desa di setiap kecamatan yang ada dalam wilayah Mura.
Penulis : Nopri
Editor : Ika