oleh

Letambunan yang Somasi PT BMB, Ia Juga yang Terima Dana Miliaran dari PT BMB yang Kasusnya Bergulir di Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi pemberitaan di beberapa media bahwa PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) yang beroperasi di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, disomasi Letambunan sebagai kuasa hukum dari PT Dua Putri Sinarlapan, yang merupakan perusahaan mitra PT BMB, dianggap aneh dan lucu Sumardie, selaku Asisten Sustainability PT BMB.

Kepada awak media, Kamis (24/11/2022), Sumardie, menyebutkan, Letambunan sebagai pengacara PT Dua Putri Sinarlapan yang menyomasi PT BMB, dan sebelumnya saat manajemen PT BMB dipegang Cornelis, Letambunan juga yang menjadi kuasa hukum PT BMB dalam beberapa perkara. Lebih anehnya lagi, Letambunan juga yang menerima dana bantuan PT BMB yang mengatasnamakan Dewan Adat Dayak (DAD Kalteng, sebesar total Rp2,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, karena diduga menjual nama DAD Kalteng untuk bekerjasama dengan PT BMB, dan dana bantuan dari PT BMB sebesar Rp50 juta per bulan, dengan total keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar masuk rekeningnya, Letambunan dilaporkan ke Polda Kalteng.

Baca Juga :  Bahas KPPR Untuk Pembangunan RS Rujukan Kelas B di Wilayah Barat

Kepada Wartawan Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti dan Ingkit Djaper, yang keduanya juga pengurus DAD Kalteng, mengatakan, mereka berdua sudah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reskrimum Polda Kalteng. Sebagai pelapor, keduanya tidak membawa nama atau atas nama organisasi DAD Kalteng, tetapi selaku orang Dayak yang kebetulan pengurus DAD Kalteng.

Laporan tersebut dilakukan, karena masalah itu sudah sangat sering dipercakapkan di beberapa grup WhatsApp dan menjadi bola liar, serta tidak ada penjelasan dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“ Dengan berat hati kami melaporkan dugaan tindak pidana ini, karena kami sangat keberatan, ada orang yang sering membuat narasi di media sosial dan mengaku berjuang untuk orang Dayak, tetapi diduga itu hanya pemanis saja. Karena disinyalir menjual nama Dayak untuk kepentingan pribadi,“ tegas Ririen Binti.

Baca Juga :  Lilis Suriani Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah se-Indonesia

Ditambahkan, keduanya menemukan aliran dana yang tidak selayaknya masuk rekening pribadi, terkait kerja sama antara PT BMB dengan DAD kalteng.

Sementara Ingkit Djaper, menyampaikan, dana Rp2,8 miliar yang masuk rekening pribadi Letambunan bukan dana yang kecil, dan apabila itu benar-benar digunakan untuk organisasi DAD Kalteng, dia yakin banyak hal positif yang bisa DAD Kalteng berikan untuk kemajuan orang Dayak.

“Saya meminta Polisi menindaklanjuti laporan kami, sehingga masalah yang merugikan DAD Kalteng ini menjadi terang-benderang, dan siapa yang terlibat dalam kasus ini, Polisi harus bertindak tegas, sehingga nama Dayak jangan digunakan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri,“ ungkapnya.

Baca Juga :  PDAM Gumas Tak Layani Penyambungan Pelanggan Baru

Tidak hanya itu, dia dan Ririn Binti sudah diperiksa Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, dan keduanya sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung, antara lain surat kuasa yang meminta Letambunan menerima dana dari PT BMB, serta bukti pengiriman dana ke rekening Letambunan sebanyak 56 kali dari PT BMB, atau selama 56 bulan dengan nilai 50 juta rupiah per bulan.

Sementara saat wartawan inikalteng.com mencoba mengonfirmasi kepada Letambunan melalui pesan WhatsApp, terkait somasinya ke PT BMB dan pelaporan dirinya ke Polda Kalteng, yang bersangkutan belum memberi respon, walaupun pesan yang dikirim sudah masuk dan terbaca. (rb/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA