oleh

Lelang Jabatan Sekda Kotim Harus Transparan

SAMPIT, inikalteng.com – Pendaftaran seleksi terbuka atau lelang jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Sekda Kotim) yang sudah diumumkan beberapa waktu lalu, diperpanjang hingga 29 Juni 2021 (besok). Perpanjangan masa pendaftaran ini dikarenakan jumlah pendaftar belum memenuhi jumlah minimal yaitu empat orang. Diketahui, hingga saat ini hanya ada tiga peserta yang mendaftar yaitu  Drs Fajrurrahman, M Fuad Sidik dan Jhony Tangkere.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H Rudianur meminta dalam lelang jabatan atau open bidding Sekda Kotim itu agar tidak diciderai dengan hal-hal yang tidak transparan, tapi harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Masyarakat Diingatkan Waspadai Penyakit Pasca Banjir

“Kami berharap Sekda Kabupaten Kotim terpilih nantinya adalah yang betul-betul didapat dari hasil yang fair. Sehingga dapat menghasilkan pejabat yang memiliki kualitas kemampuan sesuai dengan kerja sekda,” kata Rudianur saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (28/6/2021).

Diungkapkan Rudianur, lelang jabatan sekda menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk itu, dia meminta agar seleksi nantinya dilakukan oleh tim kerja yang profesional. Sehingga nantinya sekda terpilih dapat mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Pertahankan Tekon Kesehatan dan Guru

“Untuk mengisi suatu jabatan, harus diperhatikan betul berdasarkan kompetensi yang selanjutnya bisa ditunjang dengan wawasan dan keterampilan pada bidang yang akan ditempati. Lelang jabatan ini juga merubah kualitas kerja dan dapat membantu Bupati dalam melanjutkan pembangunan,” ujarnya.

Menurut Politisi Partai Golkar ini lelang jabatan merupakan salah satu implementasi penerapan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta bermartabat. Lelang jabatan juga bukan layaknya tender pengadaan barang dan jasa. Karena itu, dengan lelang jabatan bertujuan agar proses pemilihan pejabat terutama seperti jabatan sekretaris daerah (sekda) berjalan lebih terbuka.

Baca Juga :  Gila! Gas Elpiji 3 Kg Dijual Rp55 Ribu

“Artinya, siapa saja pejabat yang memang memenuhi syarat dan kriteria, dapat mendaftar dan ikut dalam lelang jabatan itu. Karena hasil lelang jabatan tersebut bisa menutupi kelemahan-kelemahan dari kinerja pemerintah daerah, agar bisa lebih fokus menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini,” ucapnya. (ya/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA