oleh

Legislator Gumas Sampaikan Pendapat Soal Tiga ASN Tersandung Tipikor

KUALA KURUN, inikalteng.com – Legislator Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung Jaya Bangas menyampaikan pendapatnya atas tiga oknum Aparatus Sipil Negara (ASN) yang diduga terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Saya sangat prihatin atas kejadian ini. Apa yang dilakukan para oleh oknum ASN tersebut merupakan perbuatan merugikan negara. Tentunya patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” tegas Untung saat di konfirmasi malalui ponselnya, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kotim Sambangi Dirjen Perhubungan Terkait Tersus di Kotim

Menurut politisi Demokrat ini, ketiga oknum ASN di lingkup Gumas agar diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepada pihak yang berwenang bisa memproses kasus korupsi yang merugikan negara ini dengan adil, bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan III meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu menambahkan, dari kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN yang lain supaya jangan ada lagi pihak lain tersandung kasus korupsi berikutnya.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Semprotkan Cairan Disinfektan di Sejumlah Rumah Ibadah

Ia juga mengingatkan kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di ruang lingkup Pemkab Gumas untuk amanah dan berhati-hati dalam penggunaan keuangan daerah. Laksanakan program kegiatan yang sudah dianggarkan.

“Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, jangan sampai ke depannya ada lagi ASN yang tersandung kasus seperti ini karena dapat merugikan negara, masyarakat dan diri sendiri,” harapnya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Serah Terima Kajian DP2K

Diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Gumas menetapkan tiga ASN sebagai tersangka Tipikor pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan sarana prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gumas Tahun Anggaran 2020. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA