oleh

Legislator Dukung Pencabutan Izin PT BPC

SAMPIT – PT Bulvari Prima Cemerlang (BPC) di Jalan Manggis III Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal dicabut izinnya oleh Pemerintah Kabupaten Kotim. Hal ini setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim menemukan adanya pelanggaran penjualan minuman keras (miras) yang dilarang oleh undang-undang dan juga Perda Kotim, serta izinnya pun disalahgunakan.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Apresiasi Pengajuan Raperda Pasar

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kotim M Khozaini menyatakan mendukung langkah pihak DPMPTSP untuk mencabut izin PT BPC, bila memang pelanggarannya sudah jelas.

“Kami di Komisi I DPRD Kotim yang melakukan sidak kemaren bersama DPMPTSP, begitu sampai ke lokasi tidak ada aktivitas, gudangnya digembok dari luar dan pemiliknya tidak ada. Dari sidak tersebut, dapat dinilai yang bersangkutan sudah merasa bersalah. Karena telah mengunakan izin untuk kepentingan lain yaitu menjual miras yang memang dilarang di Kotim,” ujar Khozaini di Sampit, Jumat (13/11/2020).

Baca Juga :  Pemkab Kotim Diminta Evaluasi Pembayaran Pajak Sarang Walet

Dia juga mengatakan, dari hasil sidak itu pihaknya juga menilai pemilik PT BPC tidak berani datang untuk bertanggung jawab atas aktivitas yang mereka lakukan selama ini.

Diketahui, sehari sebelumnya, Kamis (12/11/2020) sore, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu sub distributor minuman beralkohol PT BPC di Jalan Manggis III, Kecamatan Mentawa Baru Hilir, Sampit. Namun, begitu sampai ke lokasi, ternyata tidak ada aktivitas sama sekali, bahkan gudangnya digembok dari luar.(red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA