SAMPIT, inikalteng.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan ujicoba e-KTP digital. Nantinya, dokumen kependudukan tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya, melainkan dapat disimpan di handphone (Hp) yang bersangkutan. Untuk memiliki identitas digital syaratnya harus memiliki Hp atau smartphone, daerahnya harus ada jaringan internet.
“Tentu kami sangat mendukung program KTP Digital ini. Diharapkan kepada Pemkab Kotim bisa menyosialisasikan hal ini hingga ke pelosok desa,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kotim, Khozaini, Kamis (1/12/2022).
Namun demikian, menurut Khozaini, warga yang belum memiliki Hp maupun tak ada jaringan tetap dilayani dengan bentuk fisik dan layanan manual seperti sekarang, dan tetap dilayani dengan baik. Karena identitas digital adalah data kependudukan yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang dan terdaftar sebagai penduduk, serta untuk memastikan identitas tersebut.
“Saya berharap KTP digital nantinya bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala lagi, dan tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan jasa calo,” ucap Khozaini. (ya/red1)
Komentar