SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo mendorong pemerintah daerah setempat supaya menetapkan Hutan Adat di Kotim. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, yang ditetapkan Menteri LHK Siti Nurbaya pada tanggal 29 April 2019.
“Pada Pasal 5 ayat 3 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan hutan adat ditetapkan sepanjang kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya,” jelas Handoyo kepada awak media ini di Sampit, Selasa (2/3/2021).
Lebih lanjut dikatakan, Provinsi Kalimantan Tengah juga dikenal dengan hutan serta adat budayanya. Maka akan menjadi salah satu kebanggaan masyarakat lokal bila pemerintah daerah bisa menetapkan hutan adat yang tidak terlepas dari nilai-nilai adat budaya lokal.
“Kami harapkan kepada kepala daerah bisa memperhatikan hal ini. Karena dasar hukumnya ada, kenapa tidak dilaksanakan,” pungkas Handoyo. (ya/red)