Legalitas Tanah Tak Kunjung Diberikan Karena Sengketa, Warga Ngadu ke DPRD Kotim

SAMPIT – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mencuat. Bahkan memakan puluhan korban yakni warga yang sampai saat ini nasibnya masih terkatung-katung. Hal itu akibat menunggu hampir 10 tahun lamanya, namun legalitas tanah maupun rumah mereka tak diberikan oleh dua pihak yang bersengketa. Hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Baamang, Sampit, Kotim.

Perwakilan warga Usianto dan Ahmad Radiansyah mengadu ke lembaga legislatif. Ini lantaran 73 orang warga pembeli tanah kaplingan maupun rumah yang sudah dibangun itu, tak kunjung mendapatkan kepastian legalitasnya hingga hampir selama 10 tahun.

“Saya membeli rumah dengan developer bernama Yolanda sekitar tahun 2010 lalu. Tapi sampai saat ini tidak ada sertifikatnya, atau tidak ada legalitas sebagaimana mestinya perumahan biasanya. Di situ ada dua penguasa tanah yang saat ini masih bersengketa,” ungkap Usianto saat mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi I DPRD Kotim di Sampit, Kamis (19/11/2020).

Di sisi lain menurutnya, sengketa antara dua orang yakni Yolanda dan Hairil di tanah kaplingan maupun yang sudah dibangun perumahan tersebut, sudah sempat menjalani sidang adat oleh lembaga adat setempat. Namun tidak diketahui secara pasti hasil keputusan sidang adat tersebut. Sementara dari surat yang diajukan ke lembaga legislatif, total warga pembeli tanah kaplingan itu mencapai 73 orang. Sampai saat ini, semuanya belum mengantongi legalitas.

“Kami hanya memegang kwitansi, punya saya dari Yolanda dan punya Pak Ahmad ini dari Hairil. Begitupun dengan pemilik yang lainnya,” ungkap Usdianto dan Ahmad Radiansyah.

Menanggapi permasalahan ini, Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara didampingi Sekretaris Komisi Hendra Sia, serta anggota Parningotan Lumban Gaol dan Khozaini, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu kasus sengketa tanah tersebut.

“Dalam hal ini, kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu, dan sambil melihat jadwal kegiatan kami. Nanti bisa saja kami akan melakukan RDP dengan memanggil kedua belah pihak yang bersengketa, untuk mencari solusi terkait masalah ini,” ungkap Agus.

Di tempat sama, Lumban Gaol menambahkan, dalam hal ini tentu masyarakat yang menjadi korban bisa melaporkan ke aparat penegak hukum berkaitan dengan unsur dugaan penipuan. Karena kasus ini bisa masuk dalam ranah delik aduan.

“Ini memang kasus perdata. Akan tetapi menurut saya, masuk ke ranah delik aduan, karena ada unsur penipuannya. Kasus ini dibiarkan terkatung-katung selama 10 tahun ini, baik oleh pihak developer maupun pihak penjual tanah kaplingan,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *